Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang Kota Batam
- Portofolios
- admin seo

Project Overview
Survey Foto Udara
2025
Kota Batam, Kepulauan Riau
< 1 minggu
Selesai
Pemerintah Daerah
Latar Belakang Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang
Upaya untuk menjamin kualitas implementasi rencana telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. PP tersebut mendorong Pemerintah Daerah yang bergerak di bidang penataan ruang untuk menilai kesesuaian antara kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang. Kegiatan penilaian kesesuaian dilakukan dalam rangka:
- Menganalisis penyebab terjadinya permasalahan-permasalahan penataan ruang yang timbul,
- Memperkirakan besaran dampak akibat permasalahan yang terjadi,
- Menganalisis tindakan yang diperlukan untuk menghilangkan dan/atau mengurangi penyimpangan dan dampak yang timbul dan akan terjadi, dan
- Merumuskan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
Penyelenggaraan kegiatan monitoring dan evaluasi penataan dan pemanfaatan ruang berbasis sistem informasi dan teknologi yang berkembang saat ini dilakukan untuk:
- Menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang
- Menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang penataan ruang, dan
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan penataan ruang.
Untuk memenuhi tujuan dan kebutuhan yang berkaitan, dilakukan monitoring atau pemantauan dan evaluasi kesesuaian pemanfaatan ruang. Tim Arkabumi mendapat kesempatan untuk bekerja sama dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di area Kecamatan Aji dan sebagian Kecamatan Sekupang, di mana keduanya berlokasi di Pulau Batam. Total luas area pekerjaan adalah 4361 ha, atau 4% dari total area Kota Batam.
Apa saja dasar hukum monitoring dan evaluasi pemanfaatan ruang?
Kegiatan yang dilakukan tentunya memiliki dasar hukum legal yang mengatur standar pekerjaan dan hasil yang dikeluarkan untuk kepentingan daerah dan nasional. Setidaknya, terdapat 15 peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan pekerjaan tersebut, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasionall
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa
- Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau
- Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, Karimun
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang
- Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam
- Peraturan Walikota Batam Nomor 60 Tahun 2021 tenttang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji Kota Batam Tahun 2021-2041
Tentunya, seluruh dan selebihnya dari peraturan perundang-undangan tersebut memiliki peran penting dalam evaluasi kesesuaian pemanfaatan ruang, utamanya di Kecamatan Aji dan sebagian Kecamatan Sekupang, baik dalam hal pengambilan data penunjang kegiatan monitoring dan evaluasi, hingga penilaian kesesuaian.
Survey untuk Evaluasi Pemanfaatan Ruang
Tim Arkabumi mendapat kesempatan untuk bekerja sama dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di area Kecamatan Aji dan sebagian Kecamatan Sekupang, di mana keduanya berlokasi di Pulau Batam. Total luas area pekerjaan adalah 4361 ha, atau 4% dari total area Kota Batam. Digunakan UAV VTOL untuk melaksanakan pekerjaan dengan efisiensi waktu dan tenaga tanpa mengorbankan kualitas pekerjaan, yaitu UAV VTOL Striver Mini. Selain itu, untuk mendukung akuisisi foto udara, digunakan pula GNSS FJD Trion V1 sebagai base station VTOL dan GNSS Geomate SG7 untuk mengukur CP yang tersebar di seluruh area pengukuran.
Eksistensi peta foto udara yang baik didukung oleh proses yang terjadi di lapangan dan studio. Dengan dukungan alat yang memenuhi standar serta proses pengolahan yang disesuaikan dengan kebutuhan serta skema lapangan, menjadikan peta foto udara dapat digunakan lebih lanjut untuk pembuatan unsur peta dasar.
Hasil survey adalah foto udara dengan skala minimal 1:500 dan gambaran konttur kawasan. Setelah data foto diolah dan dihasilkan orthophoto, selanjutnya dilakukan asistensi dengan Badan Informasis Geospasial untuk penilaian hasil peta orthophoto. Asistensi meliputi pengecekan spesifikasis sumber data, sebaran titik GCP dan ICP, hasil pengukuran GCP dan ICP, hingga hasil orthorektifikasi. Penilaian tersebut menuruti kriteria yang telah diatur dalam UU IG dan SNI terkait agar peta orthophoto dapat dikembangkan menjadi peta dasar untuk monitoring dan evaluasi pemanfaatan ruang.
Share:
Media Sosial
Artikel Populer

Bagaimana Cara Memetakan Objek Pajak?


5 Manfaat LiDAR untuk Perencanaan dan Inspeksi Powerline




