TENTANG LAYANAN

Survei dan Rekonstruksi Batas

oleh Tim Arkabumi

Batas merupakan garis imajiner/khayal yang memisahkan suatu wilayah dengan wilayah lainnya. Batas memiliki berbagai fungsi, seperti sebagai pemisah antar wilayah administratif, pengatur dan penentu kekuasaan, penanda identitas, serta pelindung suatu wilayah dari ancaman eksternal. Untuk memastikan kejelasan dan keakuratan batas suatu wilayah, survei rekonstruksi batas dapat dilakukan.

Survei rekonstruksi batas merupakan proses pengukuran dan pemetaan ulang batas tanah atau properti yang mengalami kerusakan, hilang, pergeseran posisi, atau lainnya. Proses ini bertujuan untuk memperbaiki kesalahan atau ketidakakuratan pemetaan sebelumnya, menyelesaikan sengketa batas kepemilikan, serta mencatat perubahan batas akibat faktor eksternal, seperti bencana alam yang memungkinkan batas mengalami pergeseran.

Tahapan rekonstruksi batas meliputi beberapa langkah, yaitu studi dokumen dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait batas lama, seperti sertifikat, peta, atau catatan administratif. Selanjutnya, dilakukan survei lapangan menggunakan instrumen pengukuran seperti Total Station, GPS, atau drone untuk mengidentifikasi tanda-tanda batas yang masih ada, seperti patok, tembok, atau pohon batas. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan perangkat lunak khusus dan dibandingkan dengan catatan terdahulu. Hasil akhir dari analisis ini adalah peta rekonstruksi batas yang diperbarui dan laporan lengkap yang mencakup deskripsi pekerjaan, hasil survei, analisis data, dan kesimpulan untuk menyelesaikan persengketaan batas.

Survei rekonstruksi batas dapat digunakan dalam berbagai aplikasi pekerjaan, antara lain:

  1. Rekonstruksi Izin Usaha Pertambangan (IUP Tambang)
    Rekonstruksi pada IUP Tambang dilakukan untuk membangun kembali atau memperbaiki izin usaha pertambangan yang hilang, rusak, atau tidak lengkap. Proses ini bertujuan untuk memastikan legalitas operasi pertambangan dan melindungi kepentingan pemegang IUP dan masyarakat sekitar.
  2. Rekonstruksi Batas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
    Rekonstruksi batas IPPKH dilakukan untuk memetakan dan menetapkan kembali batas kawasan hutan yang telah dipinjamkan untuk kegiatan tertentu, seperti pertambangan. Rekonstruksi ini diperlukan karena berbagai faktor, seperti hilangnya tanda batas fisik, perubahan penggunaan lahan di sekitar kawasan hutan, perselisihan sengketa batas, dan perubahan peraturan dan kebijakan.
  3. Rekonstruksi Batas Lahan
    Rekonstruksi batas lahan diperlukan ketika batas fisik tanah tidak terlihat jelas atau terjadi sengketa kepemilikan. Proses ini bertujuan untuk memetakan kembali batas lahan yang mengalami kerusakan, hilang, atau pergeseran posisi. Dalam kasus perselisihan sengketa tanah, survei rekonstruksi batas dapat digunakan untuk menentukan batas yang sebenarnya berdasarkan data resmi. Selain itu, layanan rekonstruksi batas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan bahwa batas fisik tanah sesuai dengan informasi dalam sertifikat tanah. Proses ini tidak hanya memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa, tetapi juga menjaga ketertiban administrasi pertanahan.

Proses rekonstruksi batas dilakukan oleh surveyor berpengalaman dan tersertifikasi, dengan dukungan instrumen pengukuran terkini untuk memastikan hasil yang akurat dan dapat dipercaya. Arkabumi siap membantu Anda dalam survei rekonstruksi batas, termasuk IUP Tambang, IPPKH, batas lahan, BPN, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan proyek Anda. Jadikan proyek Anda lebih terjamin dengan layanan survei profesional dari Arkabumi!

Tertarik untuk bekerja sama? Kami siap membantu!