Survei dan Rekonstruksi Batas

Survei dan Rekonstruksi Batas

Batas merupakan garis khayal yang memisahkan suatu wilayah dengan wilayah lainnya. Batas berfungsi sebagai pemisah untuk membedakan administratif, mengatur dan menentukan kekuasaan, penanda identitas, serta melindungi suatu wilayah dari adanya ancaman eksternal. Penentuan batas dapat dilakukan dengan survei rekonstruksi batas.

Survei rekonstruksi batas merupakan suatu proses pengukuran dan pemetaan ulang pada suatu batas tanah atau properti yang mengalami kerusakan, hilang, pergeseran posisi, atau lainnya. Proses rekonstruksi batas berfungsi untuk memperbaiki kesalahan atau ketidakakuratan pada hasil pemetaan sebelumnya, mengatasi persengketaan batas atas kepemilikan suatu wilayah atau properti, melakukan pencatatan ulang atas perubahan batas akibat bencana alam seperti banjir atau longsor yang memungkinkan batas mengalami pergeseran, dan lainnya.

Proses rekonstruksi batas melibatkan beberapa proses yaitu studi dokumen dengan mengumpulkan bukti-bukti dokumen terkait mengenai catatan batas lama seperti sertifikat batas, peta, atau catatan. Survey lapangan menggunakan instrumen pengukuran seperti Total Station, GPS, atau drone untuk mencari tanda-tanda batas yang masih ada, seperti patok batas, tembok, atau pohon batas. Melakukan analisis data menggunakan perangkat lunak khusus dan studi banding dengan hasil pengukuran dari data pada dokumen lainnya. Selanjutnya melakukan rekonstruksi peta baru hasil dari analisis, serta penyusunan laporan dari hasil deskripsi pekerjaan,survei lapangan, analisis data, dan penarikan kesimpulan untuk menyelesaikan persengketaan batas.

Aplikasi survei rekonstruksi batas digunakan pada beberapa pekerjaan antara lain yaitu:

  1. Rekonstruksi Izin Usaha Pertambangan (IUP Tambang)

Rekonstruksi pada IUP Tambang digunakan untuk membangun kembali atau memperbaiki izin dari usaha pertambangan yang mengalami hilang, rusak, atau tidak lengkap. Hal ini bertujuan untuk menjamin proses kelangsungan operasi pertambangan memiliki legalitas dan dapat melindungi kepentingan pemegang IUP dan masyarakat sekitar.

.

  1. Rekonstruksi Batas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)

Rekonstruksi batas IPPKH bertujuan untuk melakukan pemetaan dan penentuan ulang atas batas-batas kawasan hutan yang telah dipinjamkan untuk kegiatan tertentu seperti pertambangan. Proses rekonstruksi batas sering terjadi karena beberapa faktor seperti hilangnya tanda batas fisik, perubahan penggunaan lahan di sekitar kawasan hutan, perselisihan sengketa batas, perubahan peraturan, dan lainnya.

  1. Rekonstruksi Batas Lahan

Pengembalian batas tanah seringkali diperlukan ketika batas-batas fisik tanah tidak terlihat jelas atau terjadi sengketa batas antar pemilik tanah. Rekonstruksi ini bertujuan untuk memetakan kembali batas-batas lahan yang mengalami kerusakan, hilang, atau pergeseran posisi. Ketika terjadi perselisihan sengketa tanah, maka survei rekonstruksi batas lahan dapat digunakan untuk menentukan batas yang sebenarnya. Pelayanan rekonstruksi batas BPN merupakan layanan untuk memastikan batas fisik dari bidang tanah sesuai pada data yang tertuang dalam sertifikat tanah. Selain memastikan kejelasan hak milik dan mencegah sengketa, proses rekonstruksi juga bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi pertanahan yang dimiliki oleh BPN.

Proses rekonstruksi batas dilakukan oleh surveyor berpengalaman, tersertifikasi, menggunakan instrumen pengukuran terupdate, serta hasil akhir batas yang akurat dan terpercaya. Arkabumi hadir dalam menyediakan jasa survei rekonstruksi batas seperti IUP Tambang, IPPKH, batas lahan, BPN, dan lainnya sesuai kebutuhan Anda. Konsultasikan dengan kami untuk mengetahui detail dan informasi lebih lanjut.